Kampanye PNI 1955 (Sumber: istimewa) |
Sidang PPKI ke III, 22 Agustus 1945, PNI ditetapkan sebagai partai tunggal. Sukarno ingin PNI jadi motor perjuangan rakyat.
Tepat 72 tahun yang lalu atau pada tanggal 22 Agustus 1945 diselenggarakan Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ke III. Kemerdekaan Indonesia yang di proklamirkan terlebih dahulu sebelum adanya sidang PPKI memang bagi sebagian pihak tidak lazim, sebab saat itu belum ditetapkan pemimin negara, wilayah, hingga organisasi kenegaraan lainnya. Termasuk Soekarno sendiri yang awalnya bersikukuh tetap memproklamirkan kemerdekaan setelah sidang PPKI sebelum berubah karena meletusnya peristiwa Rengasdengklok 16 Agustus 1945.
Kembali ke Sidang PPKI ke III, secara umum berhasil memutuskan: 1) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), 2) Membentuk Badan Keamanan Rakyat, 3) Menetapkan PNI sebagai Partai Negara. Sesuai judul pada tulisan ini hal yang menarik adalah hasil ketiga dimana PPKI pada sidang 22 Agustus 1945 menetapkan PNI sebagai partai negara yang notabene adalah partai tunggal. Tidak bisa dipungkiri penetapan PPKI sebagai partai tunggal memang bermuatan politis. Presiden Soekarno yang saat itu juga menjabat sebagai ketua PPKI menginginkan PNI yang berhaluan nasionalisme menjadi motor perjuangan rakyat guna melaksanakan pembangunan. Memang di masa-masa revolusi yang amat bergelora dibutuhkan suatu organisasi/partai politik yang memiliki daya tarik dan kekuatan mempersatukan seperti jalan perjuangan PNI itu sendiri. Persatuan amat penting sekali saat itu, melalui kekuatan rakyat yang bersatu maka pembangunan nasional dan berbagai cita-cita kemerdekaan dapat diperjuangkan dan terwujud.
Akan tetapi penetapan PNI sebagai partai negara alias partai tunggal ini bukannya tanpa hambatan, gelombang protes kerap kali dilancarkan oleh lawan politik maupun berbagai tokoh pergerakan yang juga mengisi jabatan kenegaraan kala itu. Maklum saja kaum pergerakan di Indonesia memang asalnya dari berbagai organisasi pergerakan nasional dengan berbagai paham dan ide-ide. Tidak hanya nasionalisme yang dianut PNI, tetapi juga Islamisme seperti yang dianut Sarekat Islam, pun juga organisasi yang berhaluan Sosialisme hingga Komunisme. Orang-orang dari organisasi tersebut lah yang kemudian banyak mengisi jabatan kenegaraan maupun menjadi lawan politik pemerintah di negara yang baru berdiri tersebut.
Untuk menangahi perbedaan paham tersebut maka dipilihkan sistem demokrasi yang digunakan oleh negara ini sebagaimana dengan penetapan UUD 1945 pada sidang PPKI I 18 Agustus 1945. Pihak yang tidak setuju penetapan PNI sebagai partai tunggal beranggapan hal tersebut mencederai prinsip demokrasi dan sistem politik Indonesia yang menganut multi partai. Pada 31 Agustus 1945 akhinya keluar suatu maklumat Presiden untuk menangguhkan segala kegiatan yang dilakukan PNI. Sepak terjang PNI sebagai partai tunggal akhirnya benar-benar berakhir pada 3 November 1945 setelah pemerintah melalui Wakil Presiden Muhammad Hatta mengeluarkan suatu maklumat untuk mendorong pembentukan partai politik demi mempersiapkan pemilu yang semula direncanakan pada tahun 1946. Sejak saat itulah mulai berdiri partai-partai yang sebenarnya kelanjutan dari partai pada masa pergerakan nasional yang dinonaktifkan pada masa Jepang, seperti Masyumi, PKI, PSI, Parkino, Partai Katolik, dan Partai Murba.
Sumber
Penulis:
M. Rikaz Prabowo
0 Comments:
Post a Comment