PM dr. Abdul Halim |
Konferensi Meja Bundar yang hasilnya diteken di Den Haag Belanda pada 2 November 1949 membawa babak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sesuai kesepakatan, Republik Indonesia Serikat terbentuk dengan 16 negara bagian dan daerah otonomnya. Salah satunya adalah Negara Republik Indonesia yang keukeuh menyatakan telah berdiri pada 17 Agustus 1945. Meskipun bentuk serikat/federal bukanlah keinginan para pendiri bangsa yang sepakat dalam bentuk kesatuan, namun hal ini menjadi harga mahal yang harus dibayar agar Indonesia dapat tegak berdaulat sebagai suatu negara. Dengan begitu kestabilan keamanan dapat tercapai yang akan berdampak positif pada pembangunan dan roda ekonomi.