Menyingkap Fakta Persidangan Sultan Hamid II

Sultan Hamid II didampingi pembelanya memasuki ruang sidang MA
Februari 1953. (Sumber: Persadja)

Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Jend. (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono membuat geger publik Indonesia, terutama masyarakat Pontianak. Sebab musababnya, ia berpendapat bahwa Sultan Hamid II (SH II) dari Pontianak tidak layak menjadi Pahlawan Nasional karena seorang penghianat. Demikian dalam keterangannya di sebuah video Channel Youtube Agama Akal TV tanggal 11 Juni 2020 berjudul "Pengkhianat kok mau diangkat jadi Pahlawan?". Akibatnya, komentarnya itu menuai sejumlah kecaman, terutama dari kalangan ahli waris, keluarga, dan kerabat Kesultanan Pontianak.  
Share: