Makam Juang Mandor di Kalimantan Barat (Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id) |
Oleh: Yusri Darmadi | Pamong Budaya Bidang Kesejarahan BPNB Kalimantan Barat
Kalimantan Barat memiliki sejarah kelam pada masa pendudukan Jepang. Periode pendudukan Jepang yang singkat tetapi memakan korban melalui pembunuhan besar-besaran secara berencana atau genosida. Insiden tersebut dikenal dengan Peristiwa Mandor atau ada juga yang menyebutnya oto sungkup. Peristiwan Mandor terjadi pada tanggal 28 Juni 1944 di suatu tempat dalam Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak
Saat ini Peristiwa Mandor selalu diperingati melalui Upacara Bendera dan Pengibaran Bendera Setengah Tiang serta ditetapkan sebagai Hari Berkabung Daerah (HBD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor Sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah. Meskipun demikian, beberapa tahun terakhir peringatan Hari Berkabung Daerah tidak terasa berkesean dan hanya formalitas sekedar menjalankan Perda, itupun tidak dijalankan secara keseluruhan. Beberapa contoh, untuk mengibarkan bendera setengah tiang, belum semua instansi yang melakukannya. Sementara di Perda tersebut sudah dijelaskan pada Bab IV Pasal 5 (1) b, diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama satu hari di lingkungan Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD, swasta serta di setiap rumah tempat tinggal penduduk di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Begitu juga terkait Upacaranya yang diatur dalam Pasal 5 (1) c.