![]() |
Ibnu Hajar, pemimpin Laskar Kesatuan Rakyat yang Tertindas (KRyT) (Sumber: Koleksi Wajidi via Kompasiana A.A. Rendra) |
Penulis:
Apreza, C.A Dwitama, dan Mita Dea R.
Ibnu Hadjar menuntut keadilan terhadap pemerintah pusat akibat dari proses rasionalisasi dan seleksi administrasi di dalam tubuh kemiliteran yang tidak sesuai dengan harapan para pejuang.
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945, Belanda masih berusaha merebut kembali Indonesia yang
telah menjadi negara berdaulat. Tindakan militer Belanda terjadi di berbagai
wilayah, termasuk di Kalimantan Selatan. Sebagai salah satu daerah yang
diganggu oleh Belanda, rakyat yang sudah gandrung akan kemerdekan tidak tinggal diam, mereka membentuk gerakan
kelaskaran untuk melawan aksi militer tersebut.
Usaha Belanda untuk menguasai Kalimantan dengan membuat
daerah-daerah otonom dan dewan-dewannya terhambat oleh kuatnya gerakan
gerilyawan yang dipimpin oleh tokoh-tokoh Serikat Kerakyatan Indonesia (SKI)
dan Serikat Muslimin Indonesia (SERMI), serta pejuang bersenjata dari Angkatan
Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV Pertahanan Kalimantan.
Pada 1948-1949, ALRI Divisi IV berhasil menguasai wilayah
Kalimantan Selatan kecuali kota-kota yang diduduki Belanda. Mereka juga
mengganggu pemerintahan dan dewan daerah otonom Belanda, sehingga Negara
Kalimantan hanya terbukti di atas kertas. Terhentinya pemerintahan di
wilayah-wilayah yang direbut ALRI Divisi IV mendorong Proklamasi Pemerintahan
Gubernur Tentara ALRI Divisi IV pada 17 Mei 1949 yang menyatakan Kalimantan
Selatan sebagai bagian dari Republik Indonesia menentang Persetujuan
Linggarjati. Letnan Kolonel Hassan Basry, pemimpin gerilyawan memproklamasikan
berdirinya pemerintahan ini dan menciptakan dualisme pemerintahan di Kalimantan
Selatan.
Hal ini terus bertahan hingga akhirnya tercapai kesepakatan
dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) dan penyerahan kedaulatan Indonesia oleh
Belanda pada 27 Desember 1949. Akan tetapi masalah baru muncul ke segenap eks
pejuang/kombatan di Kalimantan Selatan. Gerakan-gerakan yang semula
bersama-sama melawan aksi militer Belanda tersebut mengalami kekecewaan
terhadap keputusan pemerintah pusat. Termasuk Ibnu Hadjar dengan anak buahnya
di perbukitan Meratus. Kesalahan yang sering dilakukan oleh banyak sejarawan
adalah melihat perlawanan Ibnu Hadjar sebagai bagian murni dari pemberontakan
DI/TII, padahal gerakan Ibnu Hadjar hanya menyuarakan ketidakpuasan atas
keputusan Jakarta kepada pejuang kemerdekaan dari wilayah Kalimantan Selatan.
Perlawanan terjadi ketika Ibnu Hadjar menuntut keadilan
terhadap pemerintah pusat akibat dari proses rasionalisasi dan seleksi
administrasi di dalam tubuh kemiliteran yang tidak sesuai dengan harapan para
pejuang. Pemerintah pusat melakukan rasionalisasi administrasi terhadap pejuang
lokal yang masih buta huruf aksara latin, meskipun mereka bisa membaca huruf
Arab dan huruf Arab Melayu. Sehingga Ibnu Hadjar mengakomodasi kekecewaan para
pejuang dalam wadah Kesatuan Rakyat yang Tertindas (KRyT).
Berbagai historiografi kerap menyebutkan bahwa pada 1957,
Ibnu Hadjar beserta pengikutnya menyatakan bergabung ke Negara Islam Indonesia
(NII). Bagian dari Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang telah
diproklamasikan oleh Sekarmaji Maridjan Kartosoewirjo di Tasikmalaya, Jawa
Barat pada 7 Agustus 1949. Ibnu Hadjar kemudian ditahbiskan sebagai Panglima
Angkatan Perang Tentara Islam (APTI) wilayah Kalimantan. Untuk menumpasnya, TNI
Angkatan Darat (AD) melakukan strategi diplomasi dibarengi operasi militer.
Ibnu Hadjar sempat menghentikan perlawanannya dan bersedia bergabung dengan
TNI, namun kemudian membatalkan rencana itu dan kembali menyerukan perang
melawan NKRI.
Pada 1959, keamanan di Kalimantan Selatan belum dapat
dipulihkan secara tuntas akibat gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Ibnu
Hadjar. Komandan Daerah Militer Kalimantan Selatan meningkatkan operasi militer
dengan melancarkan “Operasi Delima” pada 23 November 1959 yang berlangsung
selama 15 hari dan berhasil menembak mati beberapa anggota gerombolan serta
menawan keluarganya.
Pada 1962, keamanan di Kalimantan Selatan harus sudah pulih. Untuk melaksanakan tugas ini, Kodam melakukan “Operasi Segitiga” yang dimulai pada 10 Maret 1960 dan berlangsung selama sebulan. Operasi ini berhasil menawan 9 anggota gerombolan, 12 orang tewas, 16 pucuk senjata dan beberapa dokumen penting disita. Beberapa peralatan logistik seperti mesin tik, lampu petromak, dan bahan makanan berhasil dirampas. Operasi ini mengakibatkan kelompok Ibnu Hadjar terpecah-pecah dalam kelompok kecil dan mereka tidak dapat bertahan karena kehabisan tenaga dan perbekalan.
Pada Juli 1963, Ibnu Hadjar beserta sisa-sisa pengikutnya ditangkap di Desa Ambutun, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah ditangkap, Ibnu Hadjar dibawa ke Bandara Landasan Ulin (sekarang Syamsudin Noor) Banjarbaru untuk diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, ia menghadapi sidang Mahkamah Militer dan dijatuhi hukuman mati pada 23 Maret 1965. Ibnu Hadjar kemudian dieksekusi di salah satu pulau di Kepulauan Seribu dan diduga dimakamkan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Pemberontakan DI/TII di Kalimantan Selatan membawa dampak kompleks bagi masyarakatnya. Di satu sisi, gerakan ini membangkitkan kesadaran akan pentingnya syariat Islam dan kemandirian daerah, terlihat dari semangat untuk menegakkan syariat Islam dan memperjuangkan otonomi daerah yang lebih besar. Di sisi lain, konflik bersenjata yang terjadi selama bertahun-tahun membawa konsekuensi tragis bagi rakyat, seperti banyaknya warga sipil yang terbunuh, terluka, atau mengungsi, serta kerugian material yang signifikan dan trauma sosial akibat peperangan yang menghantui masyarakat selama bertahun-tahun setelahnya. Secara keseluruhan, aksi DI/TII meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Diperlukan upaya rekonsiliasi dan dialog untuk menyembuhkan luka masa lalu dan membangun kembali persatuan bangsa.
Editor: M. Rikaz Prabowo
0 Comments